KOTABARU – Untuk mewujudkan perkotaan Kotabaru sebagai pusat pelayanan Pemerintah Kabupaten dan Pusat Pelabuhan yang didukung pelayanan aktivitas ekonomi, sosial yang selaras dan berkelanjutan Dinas Pemukiman Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru laksanakan Eksopse Laporan Akhir Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTDR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan. Ballroom Hotel Grand Surya Lantai 5 (Kamis, 4/12/2024)
Orientasi wilayah perencanaan RTDR WP Perkotaan Kotabaru yang dipaparkan oleh tim konsultan meliputi Kecamatan Pulau Laut Sigam dah Kecamatan Pulau Laut Utara dengan total wilayah 7.111,14(HA)
Hal ini disampaikan oleh tim konsultan perencana Zulfianoor yang berharap agar pertemuan ini bisa mencapai satu pemahaman perencanaan ini bisa disepakati
“Ekspose Laporan akhir konsultasi publik ini bertujuan agar stakeholder terkait bisa mencapai satu pemahaman dan perencanaan ini bisa disepakati” ujarnya
Adapun proses kegiatan penyusunan dokumen RTDR Perkotaan Kotabaru melalui beberapa tahapan diawali dengan rapat pertama yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024, tahap kedua pemaparan fakta dan analisis pada tanggal 29 Oktober dan tahap ketiga yang berlangsung hari ini merupakan laporan akhir Konsultasi publik ke 2 RTDR WP perkotaan kotabaru.
Kebijakan dan strategi RDTR WP Perkotaan Kotabaru 2024 dipaparkan oleh tim konsultan Toro
“Kebijakan dan strategi RDTR WP Perkotaan Kotabaru 2024 ini dilakukan untuk mewujudkan Pusat Pemerintahan yang berkarakter, aman, nyaman dan terpadu, kawasan pelabuhan lestari, pelayanan ekonomi dan sosial yang nyaman, dan menyelaraskan ruang perkotaan yang berkelanjutan” jelasnya
“Rencana struktur ruang yang merupakan pusat pengembangan RDTR WP Perkotaan Kotabaru yaitu pusat pelayanan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, jaringan air minum, jaringan persampahan, jaringan drainase dan jaringan prasarana lainnya.
“Adapun Rencana pola ruang meliputi zona lindung, badan air, ruang terbuka hijau, konservasi ekosistem mangrove, budidaya, badan jalan, pertanian, perikanan, pembangkit tenaga listrik, kawasan peruntukan industri, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan dan peruntukan lainnya” tambah Toro
Ketentuan khusus lainnya yaitu rencana pola ruang ketsus rawan bencana tinggi seperti bahaya banjir tinggi, cuaca ekstrim, dan bahaya longsor tinggi.
Adapun undangan yang berhadir yaitu SKPD terkait, Perwakilan Desa di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, BUMD & BUMN